PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD. No. 2017/16, TLD. No. 338, LL KOTA AMBON : 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- Bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Maka Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol khususnya pada Pasal 8, Pasal 22 dan Pasal 25.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
- 2 hlm
|