PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. No. 2017/11, TLD. No. 333, LL KOTA AMBON : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII tanggal 26 Mei 2015 terkait tarif retribusi sudah tidak sesuai lagi karena itu perlu diubah. Berdasarkan Surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015 perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada Pasal 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
- 2 hlm
|