PEMBENTUKAN-KEDUDUKAN-SUSUNAN ORGANISASI-TUGAS-FUNGSI-KETAHANAN PANGAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2019/No.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
ABSTRAK: |
- Beberapa Peraturan Wali Kota Cilegon tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegoo, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pelaksanaan kegiatan teknis operasional urusan Pemerintahan di Bidang Pangan dan Pertanian sehingga perlu diganti.
- UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 62 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Struktur Organisasi; 5. Tugas dan Fungsi; 6. Jabatan fungsional; 7. Tata Kerja; 8. Kepegawaian; 9. Keuangan; 10. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
- 49 halaman
|