PEMBENTUKAN-KEDUDUKAN-SUSUNAN ORGANISASI-TUGAS-FUNGSI-dinas perhubungan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2019/No.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK: |
- Peraturan wali Kota Cilegon Nomor 95 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Dinas (UPTD) Terminal Kota Cilegon dan peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 100 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Kota Cilegon, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pelaksanaan kegiatan teknis operasional Urusan Pemerintahan di Bidang Perhubungan sehingga perlu diganti.
- UU No 15 Th 1999; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 58 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; 4. Struktur Organisasi; 5. Tugas Dan Fungsi (pasal 5); 6. Tugas dan Fungsi (pasal 7); 7. Tugas dan Fungsi (pasal 13); 8. jabatan Fungsional; 9. Tata Kerja; 10. Kepegawaian; 11.Keuangan; 12. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
- 31 halaman
|