DPRD - TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 E Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nornor 34 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2007 maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi
Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
- pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP no 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 21 Tahun 2007; Perda Kab Banyumas No 34 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif, dan belanja penunjang operasional kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
- 4 hlm
|