RETRIBUSI
2018
Qanun NO. 4, LD.2018/NO.4.
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang berasal dari Retribusi Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud, sehingga Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu dilakukan penyesuaian kembali.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 9 Tahun 2010.
- Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1; Pasal 8; dan Pasal II.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
- PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 9 TAHUN 2010
- QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 4 TAHUN 2018
- 5
|