retribusi pelayanan pasar
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11, TLD No.107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa keberadaan beberapa pasar di Kabupaten Sigi selain Pasar Biromaru (Ranggulalo), Pasar Maranata dan Pasar Marawola (Tangarava) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dikelola guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakatdalam pelayanan pasar, perlu melakukan penambahan dan perubahan serta penyesuaian tarif retribusi pada Pasar Biromaru (Ranggulalo), Pasar Maranata dan Pasar Marawola (Tangarava);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2013 Nomor 6);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 104).
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
- 6 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm, Lampiran: 4 Hlm.
|