Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Dasar dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; c. Ruang Lingkup; d. Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan; e. Penyelenggaraan Pendidikan Formal; f. Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; g. Penyelenggaraan Pendidikan Informal; h. Kurikulum; i. Kebijakan Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah; j. Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan; k. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; l. Peserta Didik; m. Peran Serta Masyarakat; n. Pengawasan; o. Sanksi; p. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat