Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2017

Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Dasar dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; c. Ruang Lingkup; d. Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan; e. Penyelenggaraan Pendidikan Formal; f. Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; g. Penyelenggaraan Pendidikan Informal; h. Kurikulum; i. Kebijakan Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah; j. Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan; k. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; l. Peserta Didik; m. Peran Serta Masyarakat; n. Pengawasan; o. Sanksi; p. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD.2017/No.10, TLD No.106
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 682 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan