Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; c. Tunjangan Kesejahteraan PImpinan dan Anggota DPRD; d. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; e. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; f. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; g. Ketentuan Lain-Lain; h. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat