Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 70 Tahun 2017

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penatausahaan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang pajak daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 70 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.-
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan