APBD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- a. sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaanyang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2017
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2017
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000
3. UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1985;
4. UU No. 21 Thun 1997;
5. UU No. 28 Tahun 1999;
6. UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
- -
- -
- 13 hlmn
|