Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2019

Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Sekitar Taman Wisata Alam Danau Dusun Besar Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Maksud dari penyusunan RTBL Kawasan merupakan panduan rancangan bangun lingkungan/kawasan sekitar Taman Wisata Alam Danau Dusun Besar (2) Tujuan RTBL Kawasan adalah untuk kawasan Eko-wisata atau Eco-tourism (3) Ruang Lingkup RTBL Kawasan meliputi : a. pengaturan pengembangan kawasan sekitar taman wisata alam Danau Dusur Besar. b. pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengembangan kawasan/lingkungan Kawasan sekitar Taman Wisata Alam Danau Dusun Besar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Sekitar Taman Wisata Alam Danau Dusun Besar Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
31 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2019
Tanggal Berlaku
31 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 24
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan