PENCABUTAN-PERATURAN-PERIZINAN-RETRIBUSI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No 14/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Perizinan Pertambangan Minersl, Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Perizinan Pertambangan Mineral, dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan sudah tidak sesuai dengan Lampiran Romawi I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral, maka perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Perizinan Pertambangan Mineral, Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan;
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Perizinan Pertambangan Mineral, Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- 3 hlm
|