PENCABUTAN-PERATURAN-IRIGASI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No 12/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 tentang Irigasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUUXI/2013 terkait pembatalan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 tentang Irigasi, sudah tidak mempunyai kekuatan hukum, maka perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 tentang Irigasi;
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2013 tentang Irigasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- 3 hlm
|