PENCABUTAN-PERATURAN-PENGELOLAAN-BMD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No 11/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/89 Tahun 2016 tentang Pembatan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
- Peraturan Dearah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- 3 hlm
|