PENCABUTAN-PERDA-PENGELOLAAN-AIR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No 10/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah tidak sesuai dengan Lampiran Romawi I huruf CC angka I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/89 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah;
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- 3 hlm
|