PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
ABSTRAK: |
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 25 Tahun 2009
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 30 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 18 Tahun 2016
8. PP No. 97 Tahun 2014
9. Permendagri No. 138 Tahun 2017
10. Perda Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016
- Peraturan ini berisikan tentang pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bengkulu, di mana penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh Kepala Dinas meliputi : penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan izin dan nonizin; penerbitan dokumen izin dan nonizin; penyerahan dokumen izin dan nonizin; dan pencabutan dan pembatalan dokumen izin dan nonizin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- PERWALI No. 12 Tahun 2017 dan PERWALI No. 27 Tahun 2018
- 9
|