Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2019

Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERWALI ini berisikan ketentuan dan tata cara retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang terdiri atas: Ketentuan Umum, Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Sudah Kadaluwarsa, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
20 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2019
Tanggal Berlaku
20 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan