Ketentuan dan tata cara pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang terdiri atas: ketentuan umum, sistem penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan, bentuk dan tata cara pelayanan, standar pelayanan minimal, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat