SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Sekretariat DPRD, yang merupakan unsur pelayanan tehadap DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD saja yang kemudian dibagi lagi menjadi 5 bagian dan kelompok jabatan fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 21 hlm
|