Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Ruang LIngkup, Penyelenggaraan dan Kriteria; c. Pengembangan Kelurahan dan Desa Tangguh Bencana; d. Pembinaan dan Pengawasan; e. Pendanaan; f. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat