Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 19 Tahun 2017

Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Rawas Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Usaha Mılık Desa, Bentuk Organısası Dan Klasıflkası Jenıs Usaha Permodalan, Kewajıban Dan Hak Bum Desa, Organısası Pengelola Bum Desa, Pengelola Bum Desa, Anggaran Dasar Pendırıan Dan Rumah Tangga, Bum Desa Antar Desa, Alokası Hasıl Usaha Dan Kepaılıtan Bum Desa, Pembınaan Dan Pengawasan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Bum Desa, Pembubaran Bum Desa,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Rawas Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
L.D.2017/NO.19
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan