Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 15 Tahun 2016

Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Maluku Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini diatur tentang harga dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan di kabupaten maluku tengah dengan terlebih dahulu menetapkan definisi-definisi atas peristilahan yang dimuat dalam Pasal 1. Pokok-pokok peraturan ini adalah mengenai nama, objek dan subjek pajak, dan dasar pengenaan, tariff dan cara perhitungan pajak. Pajak ini dipungut atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan secara komersial. Wajib pajak adalah pribadi atau badan yang mengambil dan/atau memanfaatkan mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan adalah nilai jual hasil pengambilan dan/ataui pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan yang dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilang dengan ilia pasar atau standar harga masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan adalah 25%.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Maluku Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/237
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan