Peraturan Bupati ini diatur tentang harga dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan di kabupaten maluku tengah dengan terlebih dahulu menetapkan definisi-definisi atas peristilahan yang dimuat dalam Pasal 1. Pokok-pokok peraturan ini adalah mengenai nama, objek dan subjek pajak, dan dasar pengenaan, tariff dan cara perhitungan pajak. Pajak ini dipungut atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan secara komersial. Wajib pajak adalah pribadi atau badan yang mengambil dan/atau memanfaatkan mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan adalah nilai jual hasil pengambilan dan/ataui pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan yang dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilang dengan ilia pasar atau standar harga masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan adalah 25%.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat