Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2013

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2028

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2028, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembangunan Kepariwisataan Daerah ; 3. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; 4. Arah Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Pemasaran Pariwisata Daerah 5. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; 6. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah ; 7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah ; 8. Pengawasan Dan Pengendalian ; 9. Larangan; 10. Ketentuan Penyidikan ; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2013-2028
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
27 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.11
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2810 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan