TATA CARA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengisi kebutuhan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui mekanisme yang transparan, objektif, akuntabel dan profesional, perlu dilakukan seleksi secara terbuka;
b. bahwa Peraturan Bupati Sorong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; dan Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
- Peraturan Bupati Sorong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong
- -
- 9 halaman
|