MEKANISME PENGGUNAAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN DANA HIBAH PENDIDIKAN LAINNYA BERBASIS AKRUAL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penggunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Hibah Pendidikan Lainnya Berbasis Akrual
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Hibah Pendidikan Lainnya yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta untuk menghindari permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari perlu adanya kejelasan mengenai mekanisme penggunaan dana dimaksud;
b. menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2018 Nomor : 11.A/LHP/XIX.MAN/05/2018 tanggal 26 Mei 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Hibah Pendidikan Lainnya Berbasis Akrual.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 62 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Mekanisme Penganggaran; Mekanisme Pelaksanaan dan Penatausahaan; Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Mekanisme Penggunaan Keuangan Dana Hibah Pendidikan Lainnya; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
- -
- -
- 10 halaman
|