PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong mengalokasikan Bantuan Dana Operasional Sekolah/Madrasah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah (BOSDA) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2018.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018; Perda Kab. Sorong Nomor 5 Tahun 2017; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 2017; dan Perda Kab. Sorong Nomor 29 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Petunjuk Teknis; Alokasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
- -
- -
- 25 halaman
|