PEMBENTUKAN-SRIWIJAYA-MANDIRI-PERUBAHAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan realisasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api guna mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional telah dibentuk PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, modal pasar PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan sebesar Rp.1.194.250.000.000,- (satu triliun seratus sembilan puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). Mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi saat ini maka untuk percepatan beroperasinya PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dimaksud perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 khususnya yang mengatur tentang besarnya modal dasar, serta modal yang ditempatkan dan disetor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 39 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. Tahun 2011, PP No. 51 Tahun 2014, Perpres No. 33 Tahun 2010, Permenhukham No. 4 Tahun 2014, Perda No. 5 Tahun 2016.
- Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan yaitu pada Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
- Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
- 4
|