dinas kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2004/NO.15 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003 maka Perda Kabupaten Banyumas No.10 tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
- UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 nOMOR 17 tAHUN 2003;
- 1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan Lin-lain 8.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan pembentukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Dinas kesehatan dan kesejahteraan Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 7 Perda Kabupaten banyumas Nomor 9 Tahun 2002 serta dalam Pasal 6 Perda Kabupaten banyumas Nomor 23 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (3) huruf c dan Pasal 20 Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002, Pasal 19 Perda Kabupaten Banyumas 24 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku lagi;
- 12 hlm
|