PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/NO.16, TLD NO.108 LL KAB. KAYONG UTARA: 28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh dan mencapai taraf Kesejahteraan Sosial yang sesuai dengan martabat kemanusiannya; bahwa masalah sosial terus meningkat dan semakin kompleks, sehingga perlu adanya upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang diselenggarakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan penanggulangan masalah sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2012; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Standar Sarana dan Prasarana; Pendaftaran dan Perizinan; Peran Masyarakat; Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial; Usaha Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan Yang Berasal Dari Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
- Penjelasan sebanyak 7 halaman
|