Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2014

PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Standar Sarana dan Prasarana; Pendaftaran dan Perizinan; Peran Masyarakat; Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial; Usaha Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan Yang Berasal Dari Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 16 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
19 September 2014
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/NO.16, TLD NO.108 LL KAB. KAYONG UTARA: 28 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan