Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak Anak; Hak-Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Salah dan Kekerasan; Tanggung Jawab Dan Tugas Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Partisipasi Anak; Koordinasi dan Kerjasama; Monitoring dan Pelaporan; Pembiayaan; Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat