Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perda ini juga mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Unsur-unsur potensi kesejateraan sosial terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang lain dalam manajemen yang sistematis, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Pemda mengembangkan manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penanganan, pembinaan dan pengawasan, penerapan sanksi atas pelanggaran, evaluasi dan pelaporan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tergolong pada salah satu atau lebih kategori permasalahan kesejahteraan sosial, yaitu kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta keterpencilan. Perda ini juga mengatur mengenai sanksi administratif yang dapat diberikan oleh Bupati dalam menjalankan wewenangnya. Selain itu, diatur pula ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat