Peraturan Daerah Tentang Pajak Rokok, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak; 6. Penetapan Pajak ; 7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak; 8. Insentif Pemungutan; 9. Bagi Hasil Pajak Dan Pemanfaatan ; 10. Kedaluwarsa Penagihan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat