Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2013

Pajak Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pajak Rokok, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak; 6. Penetapan Pajak ; 7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak; 8. Insentif Pemungutan; 9. Bagi Hasil Pajak Dan Pemanfaatan ; 10. Kedaluwarsa Penagihan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.9
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1086 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan