kantor pendidikan dan pelatihan - struktur organisasi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/NO.13 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya PP No.8 Tahun 2003, maka Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten banyumas sebagaimana yang tertera di Perda Kabupaten Banyumas No.10 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi;
- UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.16 Tahun 1994;
UU No.25 Tahun 2000;
UU No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan menteri Dalam negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.9 Tahun 2003;
- 1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan peralihan 7.Ketentuan Peralihan 8.Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Perda ini, maka ketentuan Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten banyumas sebagaimana yang tertera di Perda Kabupaten Banyumas No.10 Tahun 2002, dinyatakan tidak berlaku lagi;
- 12 hlm
|