penambahan-penyertaan-MODAL-banksumselbabel-perubahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, telah ditetapkan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.600.000.000.000, (enam ratus miliar rupiah). Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 dimaksud, penyertaan modal tersebut akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 diundangkan yaitu pada tanggal 2 November 2016. Sehubungan dengan kemampuan dan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, terhadap ketentuan jangka waktu realisasi penyertaan modal dimaksud belum dapat dipenuhi sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap jangka waktu realisasi penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, Perda No. 6 Tahun 2000, Perda No. 5 Tahun 2010, Perda No. 14 Tahun 2011.
- Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. yaitu pad Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
- 4
|