Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2019

TARIF LAYANAN PASAR BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PASAR PADA DINAS KOPERASI, UKM, DAN PERDAGANGAN KOTA BANDA ACEH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 13 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Golongan Tarif; BAB V Cara Menugukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB VI Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif; BAB VIII Pemungutan Tarif Pelayanan Pasar; BAB IX Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif; BAB X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN PASAR BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PASAR PADA DINAS KOPERASI, UKM, DAN PERDAGANGAN KOTA BANDA ACEH
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
31 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2019
Tanggal Berlaku
31 Juli 2019
Sumber
BD.2019/No. 20
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 881 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan