TARIF LAYANAN PASAR BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2019/No. 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN PASAR BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PASAR PADA DINAS KOPERASI, UKM, DAN PERDAGANGAN KOTA BANDA ACEH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan tarif layanan BLUD Unit Kerja diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPD, untuk ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
-Bahwa berdasarkan Surat Pimpinan BLUD-UPTD Pasar Nomor 974/21/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal usulan draf perubahan tarif pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasal maka dipandang perlu mengatur Tarif Layanan Pasar.
- -Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 23Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2006; PP No 5 Tahun 1983; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 61 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No 13 Tahun 2004; Keputusan Walikota Banda Aceh No 319 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banda Aceh No 47A Tahun 2011; Peraturan Walikota Banda Aceh No 34 Tahun 2012.
- -Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 13 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Golongan Tarif; BAB V Cara Menugukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB VI Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; BAB VII Struktur dan Besarnya Tarif; BAB VIII Pemungutan Tarif Pelayanan Pasar; BAB IX Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif; BAB X Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
- 9 Halaman
|