Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2019

Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong Bagi Setiap Gampong Yang Bersumber Dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Reribusi di Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Dana Gampong Yang Bersumber Dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Penggunaan Dana Gampong Yang Bersumber Dari Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Gampong Bagi Setiap Gampong Yang Bersumber Dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Reribusi di Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan