Dalam peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Pasar Rakyat; Toko Swalayan; Perizinan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Koordinasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat