Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber Daya; Pengertian Peternakan dan Tahapannya; Kesehatan Hewan meliputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan beserta Obat Hewan; Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan; Penelitian dan Pengembangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pudana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat