Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah, kebijakan, pembangunan dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat