PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu diberikan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Undang-undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2015
Perbub Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2007
Perbub Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2015
- Batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU yang diberikan kepada masing-masing SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2016. Uang persediaan dan ganti uang yang diberikan kepada masing-masing
SKPD diberikan dalam rangka membiayai belanja barang dan jasa pada SKPD Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 4 Halaman
|