Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri : a. penghasilan tetap; b. tunjangan; dan c. penerimaan lain yang sah. Penghasilan tetap, Tunjangan. Selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan penerimaan lain yang sah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja, yang terdiri dari : a. Honor kepanitiaan dan/atau pengelola keuangan/barang desa; b. Perjalanan dinas Dalam hal alokasi APBDesa tahun anggaran berjalan tidak mencukupi untuk membayar Penghasilan Tetap maupun Tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan BPD yang baru diangkat, maka pemberian Penghasilan Tetap maupun Tunjangan tetap diusulkan pada perubahan anggaran tahun berjalan dan/atau pada tahun anggaran berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat