Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2016

PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA BESARAN TUNJANGAN BPD DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa terdiri : a. penghasilan tetap; b. tunjangan; dan c. penerimaan lain yang sah. Penghasilan tetap, Tunjangan. Selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan penerimaan lain yang sah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja, yang terdiri dari : a. Honor kepanitiaan dan/atau pengelola keuangan/barang desa; b. Perjalanan dinas Dalam hal alokasi APBDesa tahun anggaran berjalan tidak mencukupi untuk membayar Penghasilan Tetap maupun Tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan BPD yang baru diangkat, maka pemberian Penghasilan Tetap maupun Tunjangan tetap diusulkan pada perubahan anggaran tahun berjalan dan/atau pada tahun anggaran berikutnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA BESARAN TUNJANGAN BPD DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 07
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan