RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR : 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan secara efektif, efesien dan tepat sasaran, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017, Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah RKPD Provinsi ditetapkan.
- Undang – Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2015
- Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
BAB I Pendahuluan
BAB II Evaluasi Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu
BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah Beserta Kerangka Pendanaan
BAB V Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah
BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
BAB VI Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
- 141 Halaman
|