Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016: Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini, disusun dengan sistematika sebagai berikut :` BAB I Pendahuluan BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Berjalan dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan BAB III Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah Dalam Prubahan RKPD Tahun 2016 BAB IV Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR :14
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan