Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014

PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA BENGKULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : (1) Hibah dapat berupa uang, barang, atau jasa (2) Hibah berupa barang dapat berbentuk : a. tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan dan aset tetap lainnya; b. hewan dan tumbuhan ; dan c. aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak. (3) Hibah berupa jasa dapat berbentuk bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian dan jasa lainnya. Pasal 4 : (1) Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang. (2) Bantuan sosial berupa barang dapat berbentuk : a. peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan aset tetap lainnya ; b. hewan dan tumbuhan ; dan c. aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA BENGKULU
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
24 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2014
Tanggal Berlaku
24 Februari 2014
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 06
Subjek
APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan