Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2014, (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 09) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, 3. Ketentuan Pasal 3 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat