Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013

PENGELOLAAN DANA BERGULIR SAMISAKE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 10 : (1) Pengelolaan dana bergulir Samisake dilaksanakan oleh UPTD pada Dinas. (2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR SAMISAKE
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2013
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan