Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2011

Perubahan Atas Lampiran Pergub Nomor 19 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DInas Daerah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Beberpa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2009 tentan Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 19 Tahun 2009) diubah sebagai berikut : 1. Huruf A.1.3.1, A.1.3.3, A.1.4.1, A.1.4.3, A.1.5, A.1.5, A.1.5.1, A.1.5.2 dan A.1.5.3 diubah. 2. Huruf E.1.5.3 diubah 3. Huruf I.1.5, I.1.5.1, I.1.5.2, I.1.5.3, I.1.6, I.1.6.1, I.1.6.2, I.1.6.3, I.1.7.2, I.1.7.3, I.1.8, I.1.8.1, I.1.8.2, I.1.8.3 diubah nomenklaturnya. 4. Huruf M.1.1.2, M.1.5.3 diubah 5. Perubahan tersebut adalah sebgaimana tertuang dalam lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini/ 6. Dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur inin harus sesuai dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 29 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Lampiran Pergub Nomor 19 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DInas Daerah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
14 November 2011
Tanggal Pengundangan
14 November 2011
Tanggal Berlaku
14 November 2011
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 29
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan