Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2011

Perubahan Penjabaran APBD TA 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 terdiri atas : 1. Pendapatan : a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 426.601.946.673,00 b. Dana Perimbangan Rp. 694.595.975.358,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang sah Rp. 38.878.571.000,00 Jumlah Pendapatan Rp. 1.160.076.493.031,00 2. Belanja : a. Belanja Tidak Langsung 1. Belanja Pegawai sejumlah Rp 378.790.133.862,00 2. Belanja Bunga Rp. 0,00 Belanja Subsidi Rp 1.000.000.000,00 3. Belanja Hibah Rp. 21.600.000.000,00 4. Belanja Bantuan Sosial Rp. 11.591.160.000,00 5. Belanja Bagi Hasil Rp. 127.660.403.561,00 6. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 4.000.000.000,00 7. Belanja Tidak Terduga Rp. 38.925.000.000,00 Jumlah Rp. 583.566.697.423,00 b. Belanja Langsung 1) Belanja Pegawai Rp. 65.553.628.850,00 2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 292.737.971.948,00 3) Belanja Modal Rp. 250.269.216.600,00 Jumlah Rp. 608.540.417.398,00 Jumlah Belanja Rp. 1.192.127.514.821,00 Surflus(Defisit) Rp. (32.051.021.790,00) 3. Pembiayan a. Penerimaan Rp. 32.157.361.740,00 b. Pengeluaran Rp. 106.339.950,00 Jumlah Pembiayaan netto Rp. 32.051.021.790,00 Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2011 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2011
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
13 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2011
Tanggal Berlaku
15 Desember 2011
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 31
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan