Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 65 Tahun 2018

Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas Dan Tujuan; 3. Indikator Dan Kriteria Penentuan Kemiskinan; 4. Pendataan Penduduk Dan Keluarga Miskin; 5. Strategi Percepatan Penurunan Angka Kemiskinan; 6. Program Percepatan Penurunan Angka Kemiskinan; 7. Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; 8. Tugas Dan Wewenang; 9. Kelembagaan Dan Mekanisme Kerja; 10. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; 11. Pembiayaan; 12. Pengawasan Dan Pengendalian; 13. Larangan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 65 Tahun 2018 tentang Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/No.65
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan